Kamis, 06 September 2012

Pengertian Administrasi Negara 

Banyak para ahli yang memberikan definisi mengenai administrasi negara, diantranya sebagai berikut:
1. Dimock dalam bukunyaPublic Administration, mengemukakan bahwa:
“ Public Administration is the activity of the State in the exercise of its political power.”
(Administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan atau kewenanganbpolitiknya
                                                                                  (Handayaningrat, 1996:3)

2. Prajudi Atmosudirdjo, dalam bukunya Hukum Administrasi Negara memberikan definisi administrasi negara, bahwa Administrasi Negara mempunyai 3 (tiga) arti yaitu:
1. Sebagai aparatur negra, aparatur pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan).
2. Administrasi negara sebagai fungsi atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan pemerintah operasional.
3. Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang
(Mustafa, 2001 :6)


3. Edward H. Litchfield dalam Notes on A General Theory of Administration, yang dikutif dan diterjemahkan oleh Inu Kencana dalam bukunya Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa:
“Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemeintah diorganisasi, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.” (Kencana, 2003:33)

1.      Paradigma
Secara umum pengertian paradigma adalah seperangkat kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari.mustopaadidjaja (2001) secara sederhana mengartikan paradigma sebagai “teori dasar “ atau cara pandang fundamental, dilandasi nilai-nilai tertentu, berisikan teori  pokok, konsep, metodologi atau cara pendekatan yang dapat dipergunakan para teoritisasi dan praktisi dalam menanggapi suatu permasalahan baik dalam kaitan pengembangan ilmu maupun dalam upaya pemecahan permasalahan bagi kemajuan hidup dan kehidupan manusia.
Selain itu, paradigma juga diartikan sebagai “a framework of basic assumtions including standard for determining the validity of knowledge, rules of evidence and inference, and basic priciples of cause and effects shared by a scientific community “ (Kuhn dan Harmon dalam Mustopaadidjaja, 2001).
 
2.      Administrasi Negara Lama
Merupakan awal perkembangan study Administrasi negara Dengan tokoh Wodrow Wilson yang terkenal dengan konsepnya yaitu Dikotomi Politik-Administrasi. Proses pembuatan kebijakan adalah proses politik sedangkan pelaksanaan kebijakan adalah proses administrasi.
Istilah publik dalam Administrasi Negara Lama diartikan sebagai negara sehinggga membuat administrasi negara terfokus pada organisasi dan manajemen internal dari aktifitas-aktifitas pemerintah, seperti anggaran negara, manajemen kepegawaian, dan pelayanan jasa.
Perkembangan paradigma administrasi Negara lama:
1)      Paradigma 1: Dikotomi Politik dan Administrasi
2)      Paradigma 2: Prinsip – Prinsip Administrasi
3)      Paradigma 3: Administrasi Negara sebagai Ilmu Politik
4)      Paradigma 4: Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi
5)      Paradigma 5: Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara
 
3.      Administrasi Negara Baru
Muncul pada tahun 1970-an, Konsep ini merupakan kritik terhadap konsep paradigma administrasi negara lama. Pada dasarnya administrasi publik baru itu ingin mengetengahkan bahwa administrasi tidak boleh bebas nilai dan harus menghayati, memperhatikan, serta mengatasi masalah-masalah sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Frederickson (1971), seorang pelopor gerakan ini lebih tegas lagi menyatakan bahwa administrasi publik harus memasukkan aspek pemerataan dan keadilan sosial (social equity) ke dalam konsep administrasi. Ia bahkan menegaskan bahwa administrasi tidak dapat netral. Dengan begitu,3 administrasi publik harus mengubah pola pikir yang selama ni menghambat terciptanya keadilan sosial. Kehadiran gagasan-gagasan baru itu menggambarkan lahirnya paradigma baru dalam ilmu administrasi.